BERAPAPUN USIA PEKERJA, BERPOTENSI TERPAPAR COVID 19, PEMERINTAH JANGAN BIKIN BLUNDER!

Jakarta, aspekindonesia.com│Selasa (14/05) Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) menolak dengan tegas rencana Pemerintah yang akan memberi kesempatan pada kelompok muda usia di bawah 45 tahun untuk tetap bekerja di tengah pandemi virus corona. Tidak ada jaminan bahwa usia di bawah 45 tahun lebih kuat dalam menghadapi wabah corona. Pemerintah sebaiknya tidak mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan di saat awal wabah corona masuk di Indonesia. Jangan umbar informasi yang tidak benar hanya untuk menutupi ketidakmampuan dalam menangani penyebaran virus corona. Sejak awal, Pemerintah selalu menyepelekan masalah virus corona ini. Bahkan para pejabatnya berulang kali mengeluarkan statement yang tidak sesuai fakta, termasuk membuat sebagai bahan candaan.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo, mewakili Pemerintah, beberapa hari lalu menyatakan akan memberi kesempatan pada kelompok muda usia di bawah 45 tahun untuk tetap bekerja di tengah pandemi virus corona. Dasarnya karena Pemerintah menilai kelompok usia di bawah 45 tahun ini tak rentan terpapar corona, dengan ukuran angka kematian akibat corona dari kelompok usia di bawah 45 tahun ini hanya 15 persen. Sementara angka kematian tertinggi 45 persen dari kelompok usia 60 tahun ke atas. Tujuan Pemerintah melonggarkan aturan bekerja selama masa wabah berdasar usia, dikatakan agar pemerintah dapat menekan potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) warga yang terdampak corona.

Ini blunder dan hanya semakin membuktikan bahwa Pemerintah gagal dalam menangani penyebaran virus corona dan tidak siap mengatasi dampak sosial yang terjadi di masyarakat. Padahal setiap orang punya potensi yang sama untuk menjadi pembawa virus corona, dan berpotensi menularkan kepada anggota keluarga maupun rekan kerjanya. Demikian disampaikan Mirah Sumirat, SE, Presiden ASPEK Indonesia dalam keterangan pers tertulis resmi ASPEK Indonesia.

Pemerintah seharusnya lebih fokus untuk memprioritaskan empat hal, yaitu social distancing, kesehatan rakyat, pemenuhan kebutuhan pokok rakyat dan pencegahan pemutusan hubungan kerja. Penyelamatan ekonomi juga penting, namun yang lebih penting adalah menjamin perlindungan kesehatan dan kesejahteraan setiap rakyat Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.

PRIORITAS PERTAMA; Social distancing perlu dimaksimalkan dengan aturan yang lebih tegas dan tidak saling bertentangan antara pejabat yang satu dengan pejabat yang lain. Termasuk memaksimalkan social distancing dengan meliburkan pekerja yang bekerja di sektor yang bukan dikecualikan selama wabah. Sampai saat ini masih banyak perusahaan yang bebas beroperasi padahal potensi penyebaran virus di lingkungan kerja sangat tinggi.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 pasal 13 telah mengatur pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) antara lain meliputi peliburan tempat kerja dengan pengecualian bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Namun Menteri Perindustrian justru mengeluarkan ijin operasional sejumlah pabrik selama masa PSBB atau karantina wilayah. Padahal bukan sektor usaha yang dikecualikan.

Ini membuat blunder dalam menegakkan aturan di lapangan, ungkap Mirah.

PRIORITAS KEDUA; Kesehatan rakyat harus jadi prioritas yang utama. Jangan membangun opini hanya sebatas angka data statistik, seolah-olah semua baik-baik saja. Padahal faktanya penyebaran virus corona semakin tidak terkendali.

PRIORITAS KETIGA; Pemerintah juga harus kerja maksimal untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok rakyat, antara lain dengan memberikan bantuan langsung kepada rakyat selama masa wabah dan menjaga daya beli dengan stabilitas harga pasar. Bantuan langsung harus dengan pendataan valid yang tepat sasaran dan untuk yang benar-benar terdampak wabah corona. Hentikan juga program Kartu Pra Kerja yang memboroskan uang Negara 5,6 triliun dan alihkan menjadi bantuan kebutuhan pokok langsung untuk rakyat.

PRIORITAS KEEMPAT; mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja dan menjamin agar pekerja tetap mendapatkan upah di masa wabah, termasuk hak atas tunjangan hari raya (THR) yang penuh dan tidak ditunda.

Mirah Sumirat menduga ada tekanan dari pengusaha yang merasa rugi besar dan kemudian berusaha mencari celah untuk tetap mempekerjakan pekerjanya, dengan alasan usia di bawah 45 tahun, tanpa memprioritaskan kesehatan dan keselamatan jiwa pekerjanya. Pengusaha seperti ini hanya memikirkan laba perusahaannya semata.

Pemerintah harus lebih menunjukkan kepedulian kepada rakyatnya, tidak cuma membela kepentingan dunia usaha saja. Jika dunia usaha saat ini mengalami kerugian, rakyat hari ini justru mengalami penderitaan yang luar biasa. Ini menjadi tanggung jawab Pemerintah, tutup Mirah.(TM/SPD).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*