JAKARTA,Aspekindonesia.com—Hak hak buruh semakin terjepit dengan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua. Beberapa pasal dalam Permenaker tersebut menyebutkan bahwa pekerja bisa mengambil JHT setelah memasuki usia 56 tahun.
“Manfaat JHT bagi para Peserta dalam pasal 4 ayat(2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat(2) huruf b diberikan pada saat peserta mencapai usia 56(lima puluh enam tahun.” Pasal 5 dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Sontak Permenaker ini membuat kaum buruh melakukan perlawanan.Begitu juga yang dilakukan oleh ASPEK Indonesia. Rabu, 16/2/2022, buruh ASPEK Indonesia yang dipimpin langsung oleh Presiden ASPEK Indonesia menuju kantor Kementerian Tenaga Kerja RI.
Dalam orasinya di atas mobil komando, Mirah Sumirat SE menyerukan untuk menolak Permenaker yang menyengsarakan kaum buruh.” Bersiap sehingga Menteri Tenaga Kerja membatalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.Masih kuat berjuang? Masih kuat bertahan?” ungkap Presiden ASPEK dengan suara lantang.
Salah satu peserta aksi yang dihubungi aspekindonesia.com yakni Bro Saliman yang merupakan Ketua Umum Serikat Pekerja Ramayana Lestari, menyebut Permenaker ini sangat merugikan kaum buruh dan layak untuk dibatalkan karena tak memberi manfaat bagi kaum buruh.
Hingga siang hari para peserta aksi masih bertahan meski panas sinar mentari bersinar garang. Terus berjuang wahai kaum buru sehingga sejahtera adalah keniscayaan.(TI/tim media Aspek)