ASPEK Indonesia Minta Menteri BUMN Copot Direksi Jasa Marga, Diduga Lakukan Kebohongan Kepada Pimpinan DPR RI

Jakarta,aspekindonesia.com│Minggu (9/02) Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) meminta Menteri BUMN, Bapak Erick Thohir, untuk segera mencopot jajaran Direksi PT Jasa Marga (Persero), Tbk dan Direksi PT Jalantol Lingkarluar Jakarta (PT JLJ) selaku anak perusahaan PT Jasa Marga, karena diduga kuat telah memberikan informasi bohong dan keterangan yang tidak benar kepada Pimpinan DPR RI, dalam hal ini Bapak Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI. Kebohongan Direksi PT Jasa Marga dan Direksi PT JLJ yang diberikan secara tertulis tersebut, hari ini sudah kami bantah secara tertulis juga dan langsung kami berikan dokumen pembuktiannya kepada Bapak Sufmi Dasco, di ruang kerjanya di DPR (05/06/2020).

Demikian disampaikan Sabda Pranawa Djati, SH, Sekretaris Jenderal ASPEK Indonesia yang juga sebagai salah satu Kuasa Hukum Mirah Sumirat, SE, Presiden Serikat Karyawan PT Jalantol Lingkarluar Jakarta (SK JLJ) yang diputus hubungan kerja (PHK) secara sepihak dan melanggar Undang Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 oleh Direksi PT JLJ.

Perselisihan ketenagakerjaan antara Direksi PT Jasa Marga, Direksi PT JLJ dengan Mirah Sumirat, SE yang juga sebagai Presiden ASPEK Indonesia, masih terus berlanjut. ASPEK Indonesia dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sedang menuntaskan penyusunan laporan kasus ini untuk diajukan ke sidang ILO di Jenewa tahun ini, ungkap Sabda.

Sabda mengungkapkan banyak penjelasan Direksi PT Jasa Marga kepada Pimpinan DPR RI yang diduga penuh kebohongan dan ini sangat memalukan karena perusahaan sekelas PT Jasa Marga ternyata tidak melakukan verifikasi dokumen saat menjelaskan kasus PHK sepihak Mirah Sumirat.

Beberapa dugaan kuat adanya kebohongan yang disampaikan Direksi PT Jasa Marga dan Direksi PT JLJ kepada Pimpinan DPR RI, antara lain:

1. Klaim sepihak bahwa PHK terhadap Mirah Sumirat, SE, telah sah dan selesai secara hukum.

Faktanya: PHK sepihak dilakukan dengan cara melanggar UU Ketenagakerjaan.

UU Ketenagakerjaan Pasal 151 ayat (3), tegas mengatur bahwa “PENGUSAHA HANYA DAPAT memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh SETELAH MEMPEROLEH PENETAPAN dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial (Pengadilan)”.

UU Ketenagakerjaan Pasal 155 ayat (1), tegas mengatur bahwa “Pemutusan Hubungan Kerja TANPA PENETAPAN adalah BATAL DEMI HUKUM”.

Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku di perusahaan, Pasal 80 ayat 2, juga tegas mengatur dan menyepakati bahwa “Dalam hal PHK tidak terhindarkan, maka PHK HANYA DAPAT DILAKUKAN BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN”.

Klaim sepihak bahwa PHK terhadap Mirah Sumirat, SE telah sah dan selesai secara hukum adalah merupakan kebohongan karena TIDAK ADA SATUPUN KETENTUAN, baik dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial No. 2 Tahun 2004, maupun Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku, YANG DAPAT MEMBENARKAN TINDAKAN PHK SEPIHAK yang dilakukan oleh Direksi PT Jalantol Lingkarluar Jakarta terhadap Sdri. Mirah Sumirat.

2. Fitnah keji yang disampaikan oleh Direksi PT Jasa Marga, yang mengatakan iuran anggota Serikat Karyawan Jalantol Lingkarluar Jakarta (SK JLJ) yang dipotong dari gaji anggota, masuk ke rekening pribadi Mirah Sumirat, SE dan tidak transparan serta tidak diketahui peruntukannya.

Faktanya: seluruh iuran anggota SKJLJ yang dipotong dari gaji anggota setiap bulannya, ditransfer ke rekening organisasi Serikat Karyawan Jalantol Lingkarluar Jakarta di Bank BNI Cabang Fatmawati atas nama Serikat Karyawan Jalantol Lingkarluar Jakarta.

Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan organisasi termasuk penggunaan iuran organisasi Serikat Karyawan Jalatol Lingkarluar Jakarta telah dilakukan secara transparan dalam setiap Musyawarah Anggota. Hasilnya sejak tahun 2008 sampai saat ini, Mirah Sumirat selalu kembali mendapatkan kepercayaan dari anggota untuk terus memimpin Serikat Karyawan Jalantol Lingkaluar Jakarta.

ASPEK Indonesia berterima kasih dan mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPR RI, Bapak Sufmi Dasco Ahmad, dalam mencari kebenaran atas pengaduan ASPEK Indonesia terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Direksi PT Jasa Marga dan PT JLJ selaku anak perusahaannya. Semoga Menteri BUMN Bapak Erick Thohir juga konsisten untuk bersih-bersih di BUMN, khususnya membersihkan Direksi dan manajemen yang cuma ABS, alias Asal Bapak Senang, tutup Sabda.(TM/SPD).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*