IURAN BPJS KESEHATAN NAIK LAGI, PEMERINTAH TIDAK PEKA KONDISI RAKYAT!

https://www.rmolbengkulu.com/images/berita/2019/11/15439_06252617112019_291335_04480417112019_ilustrasi_iuran_bpjs_kesehatan_naik_(net)-650x320.jpg

Jakarta, aspekindonesia.com│Rabu (15/05) Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) prihatin dengan sikap Pemerintah yang kembali memaksakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No.64 tahun 2020. Demikian disampaikan Mirah Sumirat, SE dalam keterangan pers tertulis resmi ASPEK Indonesia (15/05/2020).

Ada dua hal yang membuat keprihatinan ASPEK Indonesia.

PERTAMA, Pemerintah terkesan mempermainkan Putusan Mahkamah Agung (MA) yamg telah membatalkan Perpres No.75 tahun 2019 tentang Perubahan Perpres No.82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Putusannya MA telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dibuat oleh Pemerintah, karena isinya bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UUD 1945 dan 3 Undang Undang lain (UU Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, UU Kesehatan).

Putusan MA ini membuat Perpres No.75/2019 tidak mempunyai kekuatan hukum tetap dan Presiden harus melaksanakan Putusan MA dengan menerbitkan Perpres baru yang seharusnya mengembalikan besaran iuran seperti sebelum dinaikkan.

Namun kali ini, Presiden justru menerbitkan Perpres No.64 tahun 2020 yang isinya kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Bedanya besaran iuran dalam Perpres 64/2020 ini jika dibandingkan dengan Prepres 75/2019 yang dibatalkan MA, hanya selisih Rp.10.000.

Presiden seperti terkesan ingin mempermainkan Putusan MA! Pembatalan Perpres No.75/2019 itu karena MA menilai Perpres itu bertentangan dengan perundangan yang lebih tinggi. Artinya jika Presiden kembali menaikkan iuran dengan Perpres No.64/2020, Presiden telah dengan sengaja kembali membuat peraturan yang bertentangan dengan UUD 1945 dan 3 UU lain. Padahal mandat dan sumpah Presiden adalah untuk melaksanakan amanat UUD 1945.

KEDUA, Perpres 64/2020 yang diterbitkan di tengah masa wabah pandemi Covid 19, menunjukkan Pemerintah tidak peka dan tidak peduli dengan kondisi masyarakat yang saat ini sedang terdampak akibat wabah. Jutaan pekerja telah diputus hubungan kerjanya. Jutaan pekerja juga dirumahkan tanpa mendapatkan upah. Akibatnya daya beli masyarakat saat ini turun sampai titik terendah. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang cukup besar ini, ujungnya tentu akan mempersulit rakyat untuk bisa mengakses fasilitas kesehatan yang seharusnya menjadi tanggung jawab Pemerintah.

ASPEK Indonesia mendesak Presiden Joko Widodo untuk membatalkan Perpres 64/2020. Amanat UUD 1945 harus menjadi rujukan utama bagi Presiden dalam mengelola Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jangan bebani rakyat yang sedang hidup sulit dan laksanakan amanat UUD 1945 demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.(TM/SPD).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*