
Jakarta, aspekindonesia.com | (11 November 2025) Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) melalui Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ASPEK Indonesia, Erwin Andreas, S.H., M.H., hari ini memenuhi undangan klarifikasi dari Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya. Klarifikasi tersebut terkait laporan dugaan tindak pidana ketenagakerjaan yang dilakukan oleh Direksi Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).
Dalam pertemuan di Polda Metro Jaya tersebut, LBH ASPEK Indonesia menyampaikan secara lengkap kronologi dan fakta hukum mengenai dugaan praktik pembayaran upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang terjadi di lingkungan Perum PNRI sejak tahun 2023 hingga 2025. Seluruh bukti pendukung telah diserahkan kepada penyidik untuk memperkuat proses hukum yang tengah berjalan.
“Kami sudah menjelaskan secara rinci seluruh kronologi pelanggaran upah minimum yang dialami para pekerja, sekaligus menyerahkan bukti-bukti pendukung kepada penyidik. Kami percaya Polda Metro Jaya akan memproses kasus ini secara profesional,” ujar Erwin tegas
Kasus ini bermula dari laporan tujuh orang pekerja Perum PNRI yang diduga menerima upah di bawah UMP DKI Jakarta. Dari jumlah tersebut, tiga orang di antaranya diduga menerima upah di bawah UMP sejak tahun 2023 hingga 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan Jakarta Pusat, Direksi PNRI kurang membayar hingga 40% upah kepada para pekerja pada periode Januari–April 2022. Atas dasar temuan tersebut, ASPEK Indonesia bersama SP Perum PNRI melaporkan Direksi Perum PNRI ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan STTLP/B/7338/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, dengan dugaan pelanggaran Pasal 88E ayat (2) jo. Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal tersebut mengatur larangan membayar upah lebih rendah dari upah minimum, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp400 juta.
ASPEK Indonesia menegaskan bahwa proses hukum ini bukan sekadar persoalan nominal upah, melainkan tentang penghormatan terhadap martabat pekerja dan penegakan hukum ketenagakerjaan di Indonesia dalam hal ini khususnya di lingkungan BUMN.(TM/RS)
