
Jakarta, aspekindonesia.com | (24 November 2025) Konfederasi ASPEK Indonesia, melalui Presiden Muhammad Rusdi, menyampaikan apresiasi atas komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya kepada Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli, dalam upaya memperbaiki formula penetapan Upah Minimum Nasional. Keputusan untuk tidak lagi menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 yang selama ini hanya menghasilkan kenaikan upah sekitar 1 – 3 persen akibat rendahnya indeks alpha (0,1 – 0,3) merupakan langkah progresif menuju sistem pengupahan yang lebih adil, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan riil pekerja.
Konfederasi ASPEK Indonesia juga menyoroti pentingnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, yang menegaskan bahwa kebijakan pengupahan harus menjunjung tinggi prinsip keadilan, perlindungan terhadap pekerja, serta pemenuhan kebutuhan hidup layak. Putusan ini menjadi pengingat kuat bagi pemerintah untuk menyusun formula pengupahan yang berpihak pada kesejahteraan pekerja dan sesuai dengan amanat konstitusi.
Dalam semangat mendukung langkah pemerintah, ASPEK Indonesia mengajukan tiga usulan strategis berikut:
1. Kenaikan Upah Minimum 2026 Tidak Boleh di Bawah 6,5 Persen
Konfederasi ASPEK Indonesia menekankan bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 harus memberikan dampak nyata terhadap peningkatan daya beli pekerja, menjamin kehidupan yang layak, serta memperkecil kesenjangan antarwilayah. Oleh karena itu, Konfederasi ASPEK Indonesia meminta agar besaran kenaikan UMP 2026 tidak lebih rendah dari capaian tahun sebelumnya yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo, yakni sekitar 6,5 persen. Kenaikan di bawah angka tersebut dikhawatirkan akan semakin menekan daya beli dan memperlambat pemulihan ekonomi rumah tangga pekerja.
2. Tolak Konsep “Satu Angka Upah Minimum” dan Usulkan Formula Baru yang Kontekstual
Konfederasi ASPEK Indonesia menolak pendekatan _“satu angka upah minimum”_ secara nasional, karena setiap daerah memiliki karakteristik ekonomi yang berbeda, termasuk tingkat inflasi, biaya hidup, dan laju pertumbuhan ekonomi. Penyatuan angka justru berpotensi memperlebar ketimpangan dan bertentangan dengan prinsip keadilan sebagaimana ditegaskan dalam Putusan MK 168.
Sebagai alternatif, ASPEK Indonesia mengusulkan formula baru yang lebih mencerminkan kontribusi nyata pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Indeks alpha yang merepresentasikan kontribusi buruh dalam pertumbuhan ekonomi dan menjaga daya beli terhadap inflasi diusulkan berada di kisaran 0,8. Selain itu, pertumbuhan ekonomi yang dijadikan acuan sebaiknya berdasarkan data pertumbuhan ekonomi daerah, agar penyesuaian upah lebih kontekstual dan relevan dengan kondisi setempat. Dengan demikian, disparitas upah antarwilayah dapat ditekan secara bertahap dan upah minimum menjadi lebih bermakna dalam menjamin kehidupan yang layak.
3. Kenaikan Lebih Besar untuk Daerah dengan Upah Minimum Rendah
ASPEK Indonesia menyoroti ketimpangan upah minimum antarwilayah yang masih sangat mencolok. Sebagai contoh, Kabupaten Banjarnegara memiliki upah minimum sekitar Rp2,1 juta, sedangkan Kota Bekasi mencapai Rp5,6 juta. Ketimpangan ini tidak hanya mencederai rasa keadilan bagi pekerja, tetapi juga menciptakan ketidakseimbangan dalam iklim usaha nasional.

Oleh karena itu, ASPEK Indonesia mendorong pemerintah untuk memberikan diskresi khusus bagi daerah-daerah dengan upah minimum rendah agar mendapatkan kenaikan yang lebih besar dibandingkan daerah yang sudah memiliki upah tinggi. Langkah ini penting untuk mempercepat pemerataan kesejahteraan dan menciptakan keadilan sosial bagi seluruh pekerja Indonesia.
“Kami mengapresiasi langkah pemerintah dalam memperbaiki regulasi pengupahan. Namun, penetapan Upah Minimum 2026 harus lebih baik dari tahun sebelumnya dan tidak boleh kembali pada pola ‘satu angka’ yang tidak adil bagi pekerja. Kenaikan upah harus benar-benar menjaga daya beli, mendukung kehidupan layak, serta mengurangi jurang ketimpangan upah antardaerah.” Tegas Muhamad Rusdi, Presdien ASPEK Indonesia.
