KONFEDERASI ASPEK INDONESIA LAPORKAN DIREKSI PERUM PNRI KE POLDA: BUMN BAYAR UPAH DI BAWAH UPAH MINIMUM?

Jakarta, aspekindonesia.com | (14 Oktober 2025) Konfederasi ASPEK Indonesia bersama Serikat Pekerja Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (SP Perum PNRI) resmi melaporkan Direksi dan Manajemen Perum PNRI ke Desk Ketenagakerjaan Polda Metro Jaya, Laporan dengan nomor STTLP/B/7338/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA atas dugaan tindak pidana ketenagakerjaan, adanya pembayaran upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.

Laporan ini merupakan puncak dari serangkaian perjuangan panjang yang sudah ditempuh para pekerja melalui mekanisme bipartit, mediasi di Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Pusat, hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta pusat. Namun, seluruh proses itu gagal menemui titik keadilan karena tidak adanya iktikad baik dari jajaran Direksi Perum PNRI.

“Ini bukan sekadar soal angka atau selisih upah. Ini tentang penghinaan terhadap martabat pekerja dan pembangkangan terbuka terhadap hukum ketenagakerjaan,” tegas Sabda Pranawa Djati, Wakil Presiden Hukum dan Advokasi Konfederasi ASPEK Indonesia sekaligus kuasa hukum para pekerja.

Sabda mengungkapkan bahwa sebanyak tujuh pekerja telah melaporkan kasus ini kepada Pengawas Ketenagakerjaan Jakarta Pusat, tiga di antaranya menerima upah di bawah UMP sejak tahun 2023 hingga 2025. Bahkan, pengawas ketenagakerjaan menyatakan Direksi PNRI telah kurang bayar sebesar 40% upah kepada ketujuh pekerja dari Januari hingga April 2022. Fakta ini menjadi dasar kuat pelaporan pidana hari ini.

Erwin Andreas, kuasa hukum lainnya dari SP Perum PNRI sekaligus Direktur Eksekutif LBH ASPEK Indonesia, menambahkan bahwa pelaporan ini menggunakan dasar hukum Pasal 88E ayat (2) jo. Pasal 185 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Sanksi pidananya bukan main: ancaman penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp400 juta.

“BUMN seharusnya menjadi contoh kepatuhan hukum dan pelindung hak-hak pekerja. Tapi yang kita lihat hari ini, justru sebaliknya: Direksi BUMN yang secara sadar melanggar hukum dan mempermalukan negara,” ujar Erwin.

Konfederasi ASPEK Indonesia menyerukan kepada Pemerintah, khususnya Badan Pengelola BUMN, untuk menindak tegas dan mencopot jajaran Direksi Perum PNRI yang diduga melanggar hukum ketenagakerjaan. Negara tidak boleh diam saat pekerja yang menjadi tulang punggung perusahaan, justru diperlakukan di bawah standar minimum kemanusiaan dan hukum.(TM/RS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*