
Jakarta, aspekindonesia.com | (23 Oktober 2025) Kekhawatiran atas potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi sorotan utama dalam kegiatan Doa Bersama dan Diskusi Ketenagakerjaan bertajuk “Ada Apa dengan PHK? Strategi Melampaui Batas Benefit Aturan Ketenagakerjaan” yang diselenggarakan oleh Serikat Pekerja XLSMART, afiliasi dari ASPEK Indonesia, di Lantai 36, XLSMART Tower.
Dalam forum tersebut, Serikat Pekerja XLSMART menegaskan pentingnya transparansi dalam proses asesmen yang akan dilakukan perusahaan menjelang akhir tahun, serta mendorong pembentukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagai pedoman dan perlindungan bagi pekerja maupun perusahaan.
“Kami berharap tidak ada PHK. Menjelang proses asesmen, mari kita awali dengan doa bersama agar semua diberikan semangat, mental yang kuat, dan hasil terbaik bagi semua pihak,” ujar Mustakim, Ketua Umum Serikat Pekerja XLSMART.
Mustakim juga mengutip pandangan Ignatius Jonan yang disampaikan dalam sesi pimpinan XLSMART sebelumnya.
“Pak Jonan menegaskan bahwa perusahaan seharusnya tidak mengurangi jumlah karyawan, tetapi justru menggunakan seluruh potensi pekerja untuk memperbesar bisnis. Selain itu, tenaga kerja asing (expat) sebaiknya tidak ditambah — bahkan bila perlu dikurangi, agar menjadi peluang bagi profesional muda Indonesia untuk berkembang,” jelasnya Mustakim yang juga menjabat sebagai wakil Presiden ASPEK Indonesia
Kegiatan ini turut dihadiri oleh dua Chief XLSMART, yaitu Bapak M. Hira Kurnia dan Bapak Marco Sumampouw, serta menghadirkan narasumber Prof. Dr. Aloysius Uwiyono, S.H., M.H., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan pakar hukum ketenagakerjaan, serta Erwin Andreas, S.H., M.H., Direktur Eksekutif LBH ASPEK Indonesia.
Dalam paparannya, Erwin Andreas menegaskan bahwa PKB adalah alat demokrasi industri yang menjadi dasar hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan.
“PKB memuat hak, kewajiban, serta mekanisme penyelesaian perselisihan antara perusahaan dan pekerja. Karena itu, penting bagi serikat untuk dilibatkan dalam setiap asesmen agar prosesnya transparan dan tidak dijadikan pintu masuk PHK,” ungkap Erwin.
Ia juga menambahkan bahwa apabila PHK memang tidak bisa dihindari, maka sebaiknya dilakukan dengan skema pensiun dini atau golden second, serta memastikan pekerja menerima haknya termasuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Kegiatan ini terselenggara berkat kerja sama antara Serikat Pekerja XLSMART, Majelis Taklim XLSMART, serta berbagai employee club seperti XLSMART Runner, Football, Pingpong, dan Movie Club.
Melalui kegiatan ini, Serikat Pekerja XLSMART menegaskan komitmennya sebagai bagian dari keluarga besar ASPEK Indonesia untuk terus memperjuangkan hak-hak pekerja, memperkuat solidaritas, serta mendorong hubungan industrial yang konstruktif dan berkeadilan.(TM/RS)
