ASPEK Indonesia: Tapera Tidak Boleh Dipaksakan

Jakarta, aspekindonesia.com | (2 Oktober 2025) Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bertentangan dengan UUD 1945.

Putusan ini menegaskan bahwa negara tidak memiliki hak untuk memaksa rakyat menabung melalui pemotongan upah yang diwajibkan oleh negara. ASPEK Indonesia adalah salah satu dari 11 serikat pekerja yang menggugat UU Tapera melalui kuasa hukum Integrity Law Firm pimpinan Prof. Denny Indrayana.

“Menabung adalah hak, bukan kewajiban yang bisa ditentukan negara. Negara telah melampaui batas konstitusionalnya dengan memaksa pekerja menyisihkan penghasilan tanpa pilihan,” tegas Tri Asmoko Aripan, Sekretaris Jenderal ASPEK Indonesia.

Tiga Catatan Kritis ASPEK Indonesia:

1. Tapera Harus Sukarela:
Program Tapera tidak boleh lagi memuat unsur pemaksaan. Partisipasi harus bersifat sukarela sepenuhnya.

2. Masa Transisi Harus Diawasi:
Dua tahun waktu revisi yang diberikan MK kepada pemerintah dan DPR harus digunakan untuk koreksi total, bukan sekadar ganti nama kebijakan.

3. Dana Harus Dipertanggungjawabkan:
Pemotongan yang telah dilakukan terhadap upah pekerja selama ini harus diaudit dan dipertanggungjawabkan secara transparan.

“Pemaksaan Tapera bukan hanya tidak logis dan tidak adil, tapi juga tidak bermoral. Negara tidak boleh mengatur hidup rakyat sedetail itu. Pekerja berhak atas kedaulatan ekonominya sendiri,” tutup Tri Asmoko.

ASPEK Indonesia akan terus mengawal proses revisi UU Tapera agar benar-benar berpihak kepada rakyat dan tidak lagi menjadi instrumen pemaksaan yang terselubung.(TM/RS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*