
Jakarta, aspekindonesia.com | 6 Agustus 2025, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) menyatakan keprihatinan mendalam atas gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai sektor industri, yang dinilai sebagai krisis ketenagakerjaan nasional.
Data resmi pemerintah dan laporan dari serikat pekerja menunjukkan bahwa sepanjang Januari hingga Juni 2025, sedikitnya 42.000 pekerja menjadi korban PHK, meningkat sekitar 32 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Sektor yang paling terdampak antara lain manufaktur, ritel, logistik, food and beverages dan pariwisata.
Sekretaris Jenderal ASPEK Indonesia, Tri Asmoko Aripan, menyampaikan bahwa lonjakan PHK tidak terjadi di ruang hampa, melainkan merupakan konsekuensi langsung dari kebijakan negara yang gagal melindungi pekerja.
“PHK massal ini adalah hasil dari kebijakan yang longgar terhadap perlindungan kerja. Negara memberi keleluasaan kepada pengusaha untuk melakukan PHK atas nama efisiensi, tapi mengabaikan tanggung jawab terhadap keberlangsungan hidup pekerja,” tegas Tri Asmoko.
ASPEK Indonesia menilai, kebijakan pasca-UU Cipta Kerja dan aturan turunannya telah menurunkan nilai pesangon dan melemahkan posisi tawar pekerja. Proses PHK menjadi lebih mudah, sementara keterlibatan serikat pekerja dan peran negara dalam pengawasan semakin mengecil.
Tri Asmoko mengingatkan bahwa dampak PHK melampaui urusan ketenagakerjaan semata. Gelombang PHK massal juga menggerus daya beli rumah tangga, yang merupakan motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia.
“Setiap pekerja yang kehilangan pekerjaan adalah satu keluarga yang terancam kehidupannya. Bila ini terus berlangsung, konsumsi nasional akan turun, dan ekonomi Indonesia akan terpukul dari dalam,” ungkapnya.
ASPEK Indonesia juga menyoroti sistem kerja kontrak dan pemagangan yang longgar, yang kerap disalahgunakan untuk menghindari pengangkatan pekerja tetap. Praktik ini meningkatkan ketidakpastian kerja dan mempermudah PHK massal dengan kompensasi minimal.
Untuk menjawab krisis ketenagakerjaan ini, ASPEK Indonesia menyampaikan lima desakan strategis kepada pemerintah dan pemangku kebijakan:
- Revisi Total UU Ketenagakerjaan
Perlu dilakukan revisi menyeluruh terhadap UU Ketenagakerjaan, terutama pasal-pasal yang mempermudah PHK.
PHK harus menjadi opsi terakhir, dengan syarat ketat dan wajib melalui dialog tripartit: pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah.
Jika PHK terjadi, maka kompensasi dan pesangon harus layak, manusiawi, dan adil.
- Batasi Sistem Kontrak dan Pemagangan yang Disalahgunakan
Sistem kontrak harus dibatasi waktunya dan hanya digunakan untuk pekerjaan non-permanen yang jelas.
Program magang harus diawasi ketat agar tidak menjadi sarana eksploitasi tenaga kerja murah tanpa status dan perlindungan
Negara wajib memastikan jenjang karier dan kepastian status kerja bagi seluruh pekerja.
- Perkuat Perlindungan Sosial bagi Pekerja Terdampak PHK
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) perlu diperkuat manfaatnya dan dipercepat proses pencairannya.
Perlindungan jaminan sosial harus mencakup semua sektor, termasuk pekerja informal dan kontrak.
Negara tidak boleh membiarkan pekerja terdampak PHK jatuh ke jurang kemiskinan dan kerentanan sosial.
- Wajibkan Dana Cadangan Pesangon melalui Skema Resmi Negara
Negara harus mewajibkan perusahaan untuk menyetor iuran rutin ke dana cadangan pesangon, dikelola oleh lembaga publik seperti BPJS Ketenagakerjaan atau badan khusus yang ditunjuk.
Dana ini hanya boleh digunakan untuk pembayaran hak pesangon dan kompensasi pekerja ketika terjadi PHK.
Negara juga harus memberlakukan sanksi administratif dan hukum terhadap perusahaan yang lalai menyetor.
Skema ini terbukti efektif di negara seperti Malaysia dan Singapura dengan model statutory severance fund.
“Cadangan pesangon bukan sekadar jaring pengaman, tapi jaminan hukum atas hak pekerja. Ini akan mencegah konflik berkepanjangan dan menjamin pekerja menerima haknya tepat waktu,” tegas Tri Asmoko.
- Kembalikan Penetapan Upah Minimum Berbasis Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
ASPEK Indonesia mendesak pemerintah mengembalikan sistem pengupahan berbasis survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL), bukan sekadar pertumbuhan ekonomi atau produktivitas.
Upah minimum yang berbasis KHL akan menjamin kesejahteraan minimum pekerja dan memperkuat daya beli nasional.
“Upah yang tidak layak akan terus mendorong pekerja dalam kemiskinan terselubung. KHL adalah standar moral dan ekonomi yang harus ditegakkan kembali,” ujar Tri Asmoko.
ASPEK Indonesia menegaskan bahwa krisis PHK adalah masalah strategis nasional, bukan sekadar relasi industrial. Ketahanan ekonomi Indonesia hanya bisa dicapai jika rakyat pekerja memiliki pekerjaan layak, pendapatan yang adil, dan perlindungan sosial yang kuat.
“Daya beli rakyat adalah benteng pertahanan ekonomi. Menjaga pekerja berarti menjaga masa depan Indonesia,” pungkas Tri Asmoko Aripan.
