
Jakarta, aspekindonesia.com | (04/072025) Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) kritik tajam Rencana pemerintah melalui Kementerian Perhubungan untuk menaikkan tarif driver online sebesar 8 hingga 15 persen. ASPEK Indonesia menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah jawaban untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi, melainkan justru berpotensi menimbulkan persoalan baru di lapangan.
Sekretaris Jenderal ASPEK Indonesia, Tri Asmoko Aripan, SH, menilai pemerintah seharusnya lebih fokus membenahi akar permasalahan dalam industri transportasi online, bukan sekadar mengubah tarif.
“Kenaikan tarif driver online bukanlah langkah substansial yang mampu menyelesaikan persoalan mendasar. Relasi kemitraan yang timpang, ketidaktegasan soal potongan aplikator, dan absennya perlindungan sosial adalah isu nyata yang harus diselesaikan. Kesejahteraan pengemudi tidak akan membaik hanya dengan tarif yang lebih tinggi,” ujar Tri Asmoko dalam keterangan pers, Jumat (4/7).
ASPEK Indonesia menyoroti bahwa hubungan antara driver online dan aplikator selama ini dibungkus dalam narasi “kemitraan”, namun faktanya relasi ini sangat tidak setara. Aplikator tetap memegang kendali penuh atas skema kerja, pembagian pendapatan, hingga pemberian sanksi sepihak tanpa ruang negosiasi yang adil bagi driver.
Lebih dari itu, pemerintah dinilai belum menunjukkan keberpihakan untuk mengatur relasi ini secara adil dan transparan. Tanpa pembenahan mendasar, kenaikan tarif hanya akan menambah beban konsumen tanpa menjamin perbaikan taraf hidup driver online.
ASPEK Indonesia juga mengingatkan bahwa kenaikan tarif berpotensi menurunkan jumlah konsumen. “Mayoritas pengguna driver online berasal dari masyarakat kelas menengah bawah yang sangat sensitif terhadap perubahan harga. Jika tarif naik tanpa disertai peningkatan layanan, konsumen bisa beralih ke kendaraan pribadi, yang justru memperburuk kemacetan dan menurunkan efisiensi transportasi,” jelas Tri Asmoko.
Dampaknya, pendapatan driver online justru bisa menurun akibat berkurangnya jumlah pesanan, sehingga tujuan peningkatan kesejahteraan tidak tercapai.
ASPEK Indonesia juga menyoroti tidak adanya batas maksimal yang jelas terkait potongan atau fee dari aplikator. Kondisi ini menjadi salah satu penyebab utama rendahnya penghasilan driver online, meskipun ada kenaikan tarif.
Di sisi lain, para driver masih belum memperoleh perlindungan sosial yang layak. Sebagai pekerja berisiko tinggi, mereka tetap rentan terhadap kecelakaan, kehilangan penghasilan, hingga ketidakpastian masa tua tanpa adanya jaminan sosial yang memadai.
Atas berbagai persoalan tersebut, ASPEK Indonesia mendesak pemerintah untuk:
- Membatalkan rencana kenaikan tarif driver online hingga dilakukan kajian komprehensif yang melibatkan driver secara bermakna.
- Mendesak agar hubungan antara pengemudi ojol dan aplikator diakui secara hukum sebagai hubungan kerja. Aplikator memenuhi unsur kontrol dan pengawasan sebagaimana didefinisikan dalam UU Ketenagakerjaan, sehingga pengemudi seharusnya mendapatkan status dan perlindungan sebagai pekerja
- Menetapkan batas maksimal potongan (fee) dari aplikator dan melakukan pengawasan ketat atas pelaksanaannya.
- Membangun sistem jaminan sosial yang adil dan layak bagi driver online, baik melalui skema negara maupun kontribusi aplikator.
“Jika pemerintah benar-benar ingin meningkatkan kesejahteraan driver online, maka yang dibutuhkan adalah langkah berani dan menyeluruh, bukan sekadar penyesuaian tarif yang justru bisa memperparah ketimpangan yang ada,” tegas Tri Asmoko. (TM/RS)
