SKANDAL UPAH DAN PHK DI PERUM PNRI; DIREKSI BUMN TERANCAM DILAPORKAN KE POLRI

Jakarta, aspekindonesia.com — (02/06/2025) Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) menyatakan keprihatinan dan kecaman keras atas dugaan pelanggaran berat hak normatif ketenagakerjaan yang dilakukan oleh Perum Percetakan Negara RI (PNRI) terhadap para pekerja tetap yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.

 

Sebanyak 9 orang pekerja diberhentikan secara sepihak oleh PNRI pada 21 Januari 2025, tanpa pelunasan upah dan kompensasi sesuai dengan ketentuan hukum. Saat ini, tersisa 7 orang pekerja yang masih terus memperjuangkan hak-haknya secara hukum Bersama sama dengan LBH ASPEK Indonesia.

 

Direktur Eksekutif LBH ASPEK Indonesia, Erwin Andreas, S.H., M.H., menegaskan bahwa:

“Kasus ini bukan sekadar sengketa hubungan industrial, tetapi sudah masuk dalam kategori tindak pidana ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Pasal 90 dan 185 UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 11 Tahun 2020.”

“PNRI, sebagai BUMN, diduga telah dengan sengaja membayar upah pekerja di bawah Upah Minimum. Bahkan pada bulan Januari 2025, upah pekerja tidak dibayarkan secara penuh.”

 

Proses mediasi di Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Pusat menghasilkan Surat Anjuran Resmi yang menyatakan bahwa:

  • PNRI wajib membayar hak-hak pekerja sebesar Rp 1.224.896.160,-
  • Harus melunasi kekurangan upah Januari–April 2022
  • Harus membayar selisih kekurangan UMP tahun 2022–2025
  • Harus menyelesaikan pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak atas PHK sepihak

Namun hingga rilis ini diterbitkan, PNRI belum menjalankan anjuran tersebut.

 

ASPEK Indonesia akan segera melaporkan kasus ini ke Desk Ketenagakerjaan POLRI. Kami menilai dugaan pelanggaran ini sangat serius dan tidak bisa dibiarkan, apalagi dilakukan oleh BUMN,” tegas Erwin.

 

Sebagai Badan Usaha Milik Negara, Perum PNRI seharusnya menjadi contoh yang baik dalam menjalankan kewajiban ketenagakerjaan. BUMN harus menjadi teladan bagi perusahaan swasta, bukan malah mencoreng nama negara dengan memperburuk standar perlindungan pekerja di Indonesia. (TM/RS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*