PP NO. 29/2024? KADO PAHIT KEMERDEKAAN DARI PRESIDEN JOKOWI!

 

PHK Lagi Marak, Pengangguran Tinggi, TKA diberi Karpet Merah

Jakarta, aspekindonesia.com | (17/08/2024) Muhamad Rusdi selaku Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) kecewa dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2024 tentang “Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, Dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha Di Ibu Kota Nusantara” dimana peraturan ini dikeluarkan disaat badai PHK massal sedang terjadi diberbagai sektor industri, akan tetapi pemerintah malah memberikan karpet merah kepada tenaga kerja asing (TKA)!

Hal ini menjadi kado pahit Dirgahayu Republik Indonesia ke 79 dari Presiden Jokowi yang sangat merugikan rakyat Indonesia.

M. Rusdi mantan Sekjend KSPI ini, menjelaskan dari Pasal 22 PP No 29/2024 menemukan 3 hal yang dinilai merugikan antara lain, yang pertama dihilangkannya kewajiban TKA untuk membayar uang kompensasi sebesar 100 USD setiap bulannya, artinya pemerintah akan kehilangan pendapatan yang seharusnya diterima setiap bulannya dari TKA, yang kedua rencana penggunaan TKA yang tadinya diatur hanya 5 tahun! sekarang menjadi 10 tahun dan dapat diperpanjang lagi, padahal TKA itu hanya bersifat sementara, bukan untuk jangka panjang! Yang ketiga adalah tidak ada perlindungan yang secara tegas dan jelas untuk para pekerja lokal.

Pada peraturan – peraturan sebelumnya yang di keluarkan oleh Presiden Jokowi terkait tentang TKA, sudah sangat merugikan, seperti dihilangkannya kewajiban berbahasa Indonesia, dihilangkannya rasio 1 banding 10, Dimana 1 TKA di dampingi 10 pekerja lokal diperuntukan untuk transfer knowledge, sehingga pantas Ketika kita berlogika “sesungguhnya presiden Jokowi ini menciptakan lapangan pekerjaan untuk siapa?” untuk rakyat Indonesia! atau untuk warga negara asing?

M. Rusdi juga menegaskan bahwa saat ini Indonesia adalah negara tertinggi Tingkat penggangurannya di ASEAN, selain itu sekarang ini sedang maraknya PHK di berbagai sektor Industri.

Di Jakarta terjadi lonjakan 1000 % angka penganggurannya, di Babel bahkan melonjak 4000%. seharusnnya pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk mengurangi angka pengganguran, namun ini justru malah membuka lapangan pekerjaan untuk warga negara asing!? Maka pantas menjadi pertanyaan “SUDAH MERDEKA KAH KITA?” oleh karena itu kami dari Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) meminta kepada presiden Jokowi untuk membatalkan Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2024. “tegas Rusdi”. (TM/RS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*